Tentang Nurul Award/Achievement Kontak Kami
Go!
PROFILE
NURUL & INFO
Nurul & Narkoba
Nurul & HIV/AIDS
Nurul & Gender
Nurul & Politik
BERITA & CERITA
CURHAT
SITEMAP
 
 
 
Artikel Nurul & Politik
Kota Langowan Dipertimbangkan
Nurul:Soal Pemekaran, Demo Istana, Bukan DPR
Menyoal Moral dalam Politik
Nurul Arifin, Srikandi Golkar
Tokoh Muda Inspiratif Kompas (21)
Sidang Paripurna DPR Kasus Bank Century
Setelah Pemilu 2009 Usai
Pak JK yang Saya Kenal
Caleg Selebriti, Aset yang terlupakan
Menyikapi Pasangan Kalla- Wiranto
FENOMENA GOLPUT DI INDONESIA
AFFIRMATIVE ACTION DALAM UU PEMILU NO 10/2008
AFFIRMATIVE ACTION DALAM UU NO 2/2008 TTG PARTAI POLITIK
AFFIRMATIVE ACTION DAN REGULASI KUOTA 30 %
4“S” MENGAPA PEREMPUAN PERLU TERLIBAT DALAM POLITIK?
Evaluasi Keterwakilan Perempuan Dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 65 Ayat 1
 
NURUL & INFO > Nurul & Politik

4“S” MENGAPA PEREMPUAN PERLU TERLIBAT DALAM POLITIK?

1           Symbolism; tiada demokrasi tanpa menyertakan perempuan;Perempuan di ranah publik dapat menjadi role model bagi perempuan lainnya, termasuk di generasi mendatang.

2           Substance; Karena pengalaman hidup  antara perempuan dan laki-laki berbeda maka kepentingan dan kebtuhan perempuan akan lebih mudah dipahami dengan baik oleh perempuan itu sendiri.

3           Style; Perempuan bisa memberi efek politik yang lebih ‘feminin’ pada proses politik maupun kebijakan politik: tidak konfrontatif, penuh kekerasan, lebih konsesual dan kontruktif

4           Sense; Mengubah image parpol sebagai parpol ramah perempuan; Parpol bisa memanfaatkan keahlian perempuan untuk hal-hal yang terkait dengan kepentingan perempuan; Semakin banyak kandidat perempuan maka pemilih perempuan akan memiliki lebih banyak pilihan

 

Evaluasi Keterwakilan Perempuan Dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 65 Ayat 1

 

       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu memang membuka peluang tindakan khusus sementara bagi perempuan melalui Pasal 65 Ayat 1 yang menyebutkan parpol ”dapat” mencalonkan 30% perempuan sebagai calon anggota legislatif. Pasal tersebut memang pada awalnya memberikan harapan bagi peningkatan jumlah perempuan yang dicalonkan parpol. Namun demikian hasilnya tidak menggembirakan karena dalam Pemilu 2004 harapan semula  bisa meningkatkan keterwakilan perempuan hingga 30% di DPR ternyata hanya terpenuhi 11,27%.

       Rendahnya keterwakilan perempuan pada Pemilu 2004 lalu selain disebabkan karena kata “dapat” yang menunjukan tiadanya keharusan bagi partai politik dan tidak ada sanksi bagi parpol yang melanggar, jika tidak mencalonkan perempuan sebanyak 30%, juga disebabkan oleh sistem Pemilu 2004 yang menggunakan proporsional terbuka terbatas di mana  seorang caleg harus mendapat suara sebesar atau lebih besar dari bilangan pembagi pemilih (BPP) yang telah ditetapkan di daerah masing-masing. Padahal pengalaman Pemilu 2004 memperlihatkan caleg sulit mencapai BPP.  Sistem itu justru menguntungkan caleg yang berada pada nomor urut atas karena jika tidak mencapai BPP, maka caleg akan dipilih melalui mekanisme  nomor urut.  

        Dalam pemilu 2004, parpol menempatkan banyak perempuan dalam daftar calon, bahkan ada yang sampai lebih dari 30%. Akan tetapi caleg perempuan tersebut ditempatkan pada nomor urutan bawah yang tidak potensial jadi.  Akibatnya, banyak kasus caleg perempuan yang mendapat suara lebih besar daripada caleg pada nomor urut di atasnya harus memberikan suaranya kepada caleg di nomor urut atas itu sampai memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP). Inilah ketidakadilan bagi caleg perempuan sehingga UU tersebut perlu dievaluasi dan di revisi.    

 
Copyright © 2008 Nurul Arifin. All Rights Reserved. Developed by Proweb