AFFIRMATIVE ACTION DALAM UU NO 2/2008 TTG PARTAI POLITIK
•Pasal 2 ayat 2: Pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
•Pasal 2 ayat 5: Kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
•Pasal 20: Kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART partai politik masing-masing.
***************
AFFIRMATIVE ACTION DAN REGULASI KUOTA 30 %
Affirmative action adalah hukum dan kebijakan yang dikenakan kepada kelompok tertentu pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih proporsional dalam beragam institusi dan okupasi.
Affirmative action merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) atau langkah-langkah khusus yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan. Salah satu sarana terpenting untuk menerapkannya adalah hukum. Karena jaminan pelaksanaannya harus ada dalam Konstitusi dan UU.
Regulasi kuota adalah bagian dari affirmative policy atau disebut juga diskriminasi positif yang bersifat sementara sampai kesenjangan sosial tersebut teratasi.
Pengalaman Affirmative Action di Indonesia
Di Indonesia penerapan mekanisme kuota 30% diujikan pada pemilihan umum 2004. Pada tahun 2004, jumlah anggota DPR perempuan mengalami peningkatan sebesar 3,1% dari tahun 1999 yaitu sebesar 8,5% menjadi 11,6% atau dari jumlah 44 orang menjadi 61 orang.
Meski terjadi peningkatan jumlah caleg perempuan yang terpilih, namun demikian jumlahnya belum mencapai harapan hingga 30%. Karena Affirmative Action adalah kebijakan yang menguntungkan perempuan, maka tidak semua partai politik yang sebagian besar di kuasai laki-laki dan tidak semua politikus laki-laki memiliki sensifitas gender, maka kebijakan Affirmative Action ini belum mencapai hasil yang maksimal. Beberapa Kendala Affirmative Action adalah:
1. Secara eksternal peluang perempuan dan keberhasilan Affirmative Action akan sangat bergantung dan ditentukan oleh komitmen dan kebijakan partai-partai politik peserta pemilu yang sensitive gender.
2. Secara internal, kaum perempuan sendiri mengalami banyak hambatan dari persepsi kultural dan resistensi hegemoni kaum laki-laki di politik, sehingga kaum perempuan tidak selamanya memiliki kebebasan untuk dipilih dan memilih calon perempuan.
3. Proses sosialisasi mengenai kebijakan tersebut yang dilakukan oleh berbagai kelompok perempuan (aktivis perempuan) belum maksimal sehingga pengetahuan masyarakat luas, khususnya kaum perempuan akan kebijakan afirmatif tersebut masih terbatas.
4. UU pemilu 2003 pasal 65 ayat 1 belum menyentuh substansi ideal sebagai pranata hukum sebagaimana yang diharapkan, karena sifatnya yang masih berupa “himbauan”. Pemerintah tidak (atau belum) memberlakukan sanksi pada partai politik atas gagalnya affirmative action 30%.
*******************