| |
|
 |
|
NURUL & INFO
> Nurul & Gender |
 |
 |
 |
Cuma Rp 500 Kita Bisa Mengubah Indonesia Lebih Baik
Panitia khusus RUU untuk Pemilu DPR-RI serta Panitia Khusus untuk RUU Partai Politik dan Susduk sedang membahas isu penting yang mengemuka adalah masalah keterwakilan perempuan dan kebijakan affirmative untuk perempuan baik di RUU Pemilu maupun di RUU Partai Politik. Kebijakan affirmative dalam bentuk tindakan khusus sementara (TKS) perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam berbagai tingkatan agar peningkatan jumlah perempuan sebagai pengambil kebijakan bisa berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka mendukung perjuangan di parlemen, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik (ANSIPOL) bersama dengan Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI) dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, bekerja sama melakukan kampanye publik lewat SMS 9123 didukung oleh penyebaran 40.000 flyers (leaflet), 10.000 postcards, 1000 poster dan iklan di radio.
Jika Anda menginginkan partisipasi perempuan bisa diakomodasi lebih adil, kirim SMS anda ke 9123 (biaya Rp 500/sms). Ajak teman/keluarga/tetangga, dan lain-lain ikut berpartisipasi. Caranya:
Ketik : Pemilu (spasi) nama#alamat#provinsi#P(perempuan)/L (Laki-laki) Contoh: Pemilu Nurul Arifin#Jl. Tebet Barat VII/27, Jakarta#DKI Jakarta#P Lalu kirim SMS ke 9123 (sebelum 30 November 2007)
Daftar nama pengirim SMS akan diserahkan pada pimpinan Pansus revisi UU Pemilu dan Pansus Revisi UU Partai Politik pada akhir November 2007. Kami berharap sebanyak-banyaknya nama yang bisa ditujukan kepada DPR-RI sebagai bukti dukungan nyata untuk partisipasi perempuan yang lebih adil di bidang politik bukan hanya suara segelintir perempuan tapi adalah tuntutan nyata dari seluruh negeri.
KEKERASAN DALAM PACARAN
KEKERASAN dalam pacaran (KDP) ? Banyak yang beranggapan bahwa dalam berpacaran tidaklah mungkin terjadi kekerasan, karena pada umumnya masa berpacaran adalah masa yang penuh dengan hal-hal yang indah, di mana setiap hari diwarnai oleh manisnya tingkah laku dan kata-kata yang dilakukan dan diucapkan sang pacar. Hal tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk ketidaktahuan akibat kurangnya informasi dan data dari laporan korban mengenai kekerasan ini. KDP merupakan salah satu bentuk dari tindakan kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan definisi kekerasan terhadap perempuan itu sendiri, menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1994 pasal 1, adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Jadi apa sih kekerasan dalam pacaran? KDP adalah Perilaku atau tindakan seseorang dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam percintaan atau pacaran bila salah satu pihak merasa terpaksa, tersinggung, dan disakiti dengan apa yang telah dilakukan pasangannya. Menghadapi kekerasan dalam pacaran sering lebih sulit bagi kita, karena anggapan, orang pacaran pasti didasari perasaan cinta, simpati, sayang, dan perasaan-perasaan positif lainnya. Sehingga, kalau pacar kita marah-marah dan membentak atau menampar kita, kita pikir karena dia lagi capek, lagi kesal, bad mood atau mungkin karena kesalahan kita sendiri, sehingga dia marah. Hal klasik yang sering muncul dalam kasus kekerasan dalam pacaran adalah perasaan menyalahkan diri sendiri dan merasa "pantas" diperlakukan seperti itu.
Bentuk Kekerasan Dalam Pacaran
1. Kekerasan fisik (physical Abuse) Seperti memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik, menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, memaksa kita ke tempat yang membahayakan keselamatan diri kita. Di Indonesia kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.
2. Kekerasan Seksual (Sexual Abuse)
Seperti melakukan hubungan seks dengan paksa, rabaan yang tidak berkenan, pelecehan atau penghinaan seksual, memaksakan melakukan tindakan-tindakan seksual yang menjijikan.
3. Kekerasan emosional (Emotional Abuse) Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati. Cemburu berlebihan, melarang, membatasi aktivitas kita, melarang kita berdandan, membatasi kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras kepada kita. Bentuk kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
Sebetulnya kekerasan dalam pacaran ini tidak hanya dialami oleh perempuan atau remaja putri saja, remaja putra pun ada yang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya. Tetapi perempuan memang lebih banyak menjadi korban dibandingkan laki-laki karena pada dasarnya kekerasan ini terjadi karena adanya ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang dianut oleh masyarakat luas. Ketidakadilan dalam hal jender selama ini telah terpatri dalam kehidupan sehari-hari, bahwa seorang perempuan biasa dianggap sebagai makhluk yang lemah, penurut, pasif, mengutamakan kepentingan laki-laki dan lain sebagainya, sehingga dirasa ¡§wajar¡¨ menerima perlakuan yang tidak pantas atau semena-mena. Hal khas yang sering muncul dalam kasus-kasus kekerasan dalam pacaran adalah bahwa korban biasanya cenderung lemah, kurang percaya diri, dan amat mencintai pasangannya. Apalagi karena sang pacar, setelah melakukan kekerasan (menampar, memukul, menonjok, dan lain-lain) biasanya terus menunjukkan sikap menyesal, minta maaf, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan bersikap manis kepada pasangannya. Pada saat inilah, karena si remaja putri sangat mencintainya dan berharap sang pacar akan benar-benar insyaf, maka dia serta merta memaafkannya, dan hubungan diharapkan bisa berjalan lancar kembali. Padahal, yang namanya kekerasan dalam pacaran ini seperti sesuatu yang berpola, ada siklusnya. Seseorang yang pada dasarnya punya kebiasaan bersikap kasar pada pasangan, akan cenderung mengulangi lagi, karena hal ini sudah menjadi bagian kepribadiannya, dan merupakan cara dia untuk menghadapi konflik atau masalah.
Mengapa Laki-laki Menggunakan Kekerasan Terhadap Perempuan? - Mereka belajar sikap dan tingkah laku tersebut dalam keluarga mereka sendiri.
- Mereka berupaya untuk terus memelihara citra laki-laki macho yang mendapat penguatan dari masyarakat dan juga media.
- Mereka sangat meyakini bahwa kontrol dan kekuasaan ada pada laki-laki.
- Tidak mampu mengontrol diri, biasanya hanya sedikit orang yang menyadari akibat dari tindakan kekerasan tersebut.
Mengapa Perempuan Kelihatannya Menerima Kekerasan Dalam Pacaran? - Mereka mengharapkan hubungan mereka berjalan dengan mulus, dan berharap pasangannya akan berubah pada akhirnya
- Mereka merasa takut atau kuatir bahwa pacar mereka akan menyakiti atau melakukan balas dendam.
- Mereka merasa bersalah atau malu.
- Mereka melihat bahwa memang tidak ada alternatif lain, dan tidak menyadari bahwa meminta pertolongan bisa dilakukan.
- Mereka tidak memiliki dukungan baik secara sosial maupun individu.
- Mereka menganggap bahwa pasangan yang hanya sekali-sekali melakukan kekerasan lebih baik dibandingkan tidak memiliki pasangan sama sekali
- Mereka meyakini bahwa sebetulnya tindakan kekerasan normal-normal saja
- Mereka berpikir bahwa tindak kekerasan akan lenyap dengan sendirinya ketika mereka sudah menikah dan memiliki anak.
Ada Hukumnya?
Sudah ada pasal-pasal yang bisa diterapkan dalam KUHP misalnya: ps.351-358 KUHP untuk penganiayaan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan jika kita mengalami pelecehan seksual, pasal 281-283, Pasal 285 KUHP, pemerkosaan adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan laki-laki di luar pernikahan. Dan pasal 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan, dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.
Walaupun semua perempuan yang mengalaminya sudah menikah dengan orang lain, namun kekerasan dalam pacaran menyisakan luka hati yang sangat dalam dan butuh waktu penyembuhan yang lebih lama dibandingkan luka fisik. ********END********
|
 |
|
 |
 |
|
 |