FENOMENA GOLPUT DI INDONESIA
Pada taggal 7 Agustus 2008 diadakan diskusi yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dengan tema “Fenomena Golput dalam Pilkada dan Potensi Golput dalam Pemilu 2009”, bertempat di Hotel Millenium, Jakarta. Peserta dalam diskusi ini membahas fenomena yang terjadi di berbagai daerah potensi golput dalam Pemilu Lgislatif dan Pilpres 2009 diperkirakan masih tinggi. Diskusi ini dihadiri oleh beberapa tokoh, seperti Jeirry Sumampow, Nurul Arifin, I Gede Putu Artha dan Fahmi Badoh.
Dalam diskusi tersebut Nurul Arifin menyesalkan adanya kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu atau biasa disebut sebagai kelompok golput. Menurut Nurul, Golput bukanlah pilihan bijak. Mengapa? Pertama, pilihan untuk tidak memilih (golput) merupakan bentuk pemborosan terhadap anggaran belanja Negara (untuk pemilu) dan APB daerah (untuk pilkada). Padahal, dalam momentum pemilu maupun pilkada, tidak sedikit dana yang dikeluarkan. Kedua, golput juga akan menguntungkan calon yang belum tentu berkualitas atau disukai. Artinya, calon bisa menang hanya dengan perolehan suara rendah atau hanya mempunyai basis massa sedikit karena lebih banyak masyarakat yang golput. Ini mengakibatkan legitimasi kekuasaan calon terpilih akan berkurang. Dalam pemilihan secara langsung seperti saat ini, maka calon yang terpilih akan merasa bahwa ia pilihan “rakyat” dan bebas melakukan apa yang dikehendakinya. Justru hal ini menjadi bumerang bagi golput.
Apa yang menyebabkan tindakan golput? Pertama, ketidakpercayaan pada kader parpol. Fenomena golput juga dapat menjadi simbol ‘warning’ bagi setiap parpol, karena dari beberapa survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei nasional menunjukkan bahwa kondisi parpol saat ini mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Kedua, calon tidak memenuhi harapan masyarakat. Ada yang diakibatkan oleh alasan ideologis, atau ada yang dengan alasan kapok karena calon yang ada dianggap tidak capable, tidak dapat dipercaya, melanggar janjinya, dsb.. ketiga, persoalan ekonomi. Masyarakat lebih mengutamakan pekerjaannya, tidak mau meninggalkan pekerjaannya untuk mencoblos. Karena merasa satu sisi jenuh, tidak mau terlibat politik, pada sisi lain juga dihadapkan dengan persoalan domestik yang sangat mendesak. Yakni bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keempat, alasan teknis. Proses pendaftaran pemilih yang masih belum tertib.
Bagaimana mencegah golput? Yang penting adalah melakukan gerakan kultural untuk mengembalikan semangat memilih, menggunakan hak pilih dalam pemilu maupun pilkada untuk melawan budaya golput. Bisa dilakukan kampanye besar-besaran, melibatkan semua kelompok dalam masyarakat. Kedua, pendidikan dan sosialisasi politik kepada pemilih pemula untuk tidak menjadi golput.
AFFIRMATIVE ACTION DALAM UU PEMILU NO 10/2008
Pasal 8 : (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: (d) menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
Bagian Ketiga: Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
Pasal 15:Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 53 : Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 55 : (2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Bagian Ketiga : Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 57 : (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(2) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 58 : (2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
***************