Kedua, adanya money politic yang begitu besar, kekerasan politik karena pengaturan pilkada yang tidak menjamin kepastian hukum, serta integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak terjamin karena pelaksana pemungutan dan penghitungan suara tidak memiliki pedoman rinci dalam melaksanakan tugasnya.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghilangkan kelemahan diatas adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah untuk menciptakan pemerintahan daerah yang efektif dalam mewujudkan kehendak rakyat dari segi sistem pemilihan kepala daerah.
Pertama, pengaturan pilkada menjadi satu undang-undang tersendiri. Kedua, peraturan pelaksanaan semua tahapan Pilkada ditetapkan oleh KPU. Ketiga, KPU Provinsi adalah bawahan langsung KPU, dan KPU Kabupaten/Kota adalah bawahan langsung KPU Provinsi. Keempat, Pilkada adalah pemilihan umum. Pemilu adalah urusan pusat sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) UUD Negara Republik Tahun 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Karena merupakan urusan pusat (KPU), maka KPU juga bertanggungjawab secara nasional dalam penyelenggaraan Pilkada walaupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai peran sentral dalam penyelenggaraan Pilkada.
Kelima, pengaturan dana kampanye yang lengkap rinci. Keenam, perlu pengaturan ketat atas bakal calon yang akan menjadi calon lagi untuk masa jabatan kedua. Ketujuh, KPU daerah perlu melakukan konsultasi/dialog dengan pasangan ketat atas larangan tersebut. Kedelapan, KPU perlu menyusun Standar Operating Procedures yang rinci kepada KPPS, PPS, dan PPK dalam melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak saja semua pihak akan memiliki pemahaman yang sama tentang cara pemungutan dan penghitungan suara. Kesembilan, disediakan dana pemantauan pemilukada dalam APBD tetapi Panwas dihapuskan. Kesepuluh, KPU daerah perlu membentuk panitia khusus yang bertugas menampung dan menyelediki pengaduan tentang dugaan pelanggaran ketentuan administrasi pemilihan umum dari partai politik/pasangan calon, lembaga pemantau dan pemilih.
Langkah-langkah diatas diharapkan mampu membuat proses penyelenggaraan pemilukada tidak hanya demokratis tetapi juga memiliki integritas. Proses pemilukada yang memiliki integritas akan menimbulkan persepsi yang positif terhadap legitimasi kepala daerah. Kepala daerah yang dipersepsi sangat positif di mata masyarakat daerah, dan memiliki legitimasi yang tinggi akan berdampak terhadap efektifitas pemerintahan daerah.[Sekar]
Pingback: armin