Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Arifin mengaku kecewa dan merasa kecolongan dengan surat edaran bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Surat itu berisikan larangan e-KTP di fotocopy, juga kewajiban untuk mengadakan card reader sebagai pembaca data e-KTP. Menurut politikus Golongan Karya (Gokar) seharusnya Mendagri mensosialisasikan terlebih dahalu untuk card reader sebelum mencetak e-KTP.
“Saya pribadi kecewa karena dimasa awal hingga realsiasi e-KTP sama sekali tidak disebut e-KTP tidak bisa di foto copy ketika Pak Menteri bilang e-KTP tidak bisa di foto copy kita kecolongan. Seharusnya bilang ini bisa card reader lebih awal,” kata Nurul Arifin dalam perbincangan bersama Pro3 RRI.
Kemendagri menegaskan tujuan larangan e-KTP di foto copy selain untuk mencegah kerusakan juga untuk mengubah kebiasaan pelayanan publik. Namun Nurul tidak menerima apapun alasan yang dikemukan pemerintah.
“Apapun alasannya yang diberikan Kemendagri. Kenapa tidak dikatakan jauh hari. Ini tidak fair, kenapa baru dikatakan sekarang. Dana sudah triliunan dan yang begini saja kecolongan,” ujar Nurul yang sekarang duduk di Komisi I DPR. (rri.co.id)
Follow Me !