NurulArifin.Com – Rapat RDPU baleg tentang RUU Pemilu, selasa, 1 maret 2011 pagi lalu mengundang KPU untuk dimintai pendapatnya. Salah satu pokok bahasan utama dalam rapat panja RUU Pemilu adalah masalah DP4.
Karena DP4 merupakan salah satu pokok masalah pada pemi lu 2009. Jadi panja meminta penjelasan KPU tentang kesiapan KPU utk menyiapkan data pemilih. Dengan harapan tidak cuma tergantung pada pemerintah.
Usulan KPU: DPT sebaiknya berasal dari satu pintu, terserah apakah melalui pemerintah atau KPU. Namun jika KPU dimintai pendapat, maka usulan KPU, DPT diproses oleh KPU. KPU akan membentuk pantarlih dan datanya nanti akan digunakan untuk setiap pemilu dan bisa dilakukan update data setiap tahun. Tak bisa dipungkiri kasus pemilu 2009, DP4 yg diperoleh dari pemerintah bermasalah.
Memang idealnya DPT dikelola oleh KPU. Namun demikian, sebagaimana diketahui, depdagri sedang melaksanakan program pembuatan e-ktp (anti ktp ganda) yang ditargetkan selesai 2012. Jika demikian bisa dipertimbangkan pula bahwa pemutakhiran data bisa dilakukan lebih cepat oleh KPU, dan nanti hasilnya akan jadi data base KPU untuk bahan DP4 pemilu selanjutnya. Selanjutnya pengelolaan DPT mungkin tidak perlu lewat Depdagri lagi.
Persoalan lain yang dibahas adalah masalah pemungutan suara yang dilakukan di luar negeri. Diusulkan untuk di atur dalam undang-undang, keleluasaan jika pemilu tidak dilakukan bersamaan dengan hari pemilu di Indonesia maksimal 7 hari dari waktu pelaksanaan di Indonesia. Usulannya minta dilaksanakan pada hari libur. Dan teknis pemberian suara apakah bisa dilakukan melalui email karena melalui pos seringkali menemui kendala.
Kedua, bisakah TPS keliling ke kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan seperti halnya TPS keliling ke RS.
Ketiga, Jika MK membolehkan KTP dipakai sebagai tanda pemilih, bagaimana dengan paspor?
KPU minta pengadaan soal kebutuhan perangkat lunak (IT)bahkan minta dipertimbangkan kemungkin e-voting dan e-counting.
Terkait dengan teknis cara memilih, KPU mengusulkan mencoblos karena menurut KPU lebih murah dibandingkan memberi tanda/mencontreng.
Namun demikian, perlu diingat bahwa adanya aturan memberi tanda pada UU pemilu 2008 pemilu karena hasil perhitungan bahwa memberi tanda lebih murah daripada mencoblos. Tapi jika sekarang KPU mengatakan bahwa memberi tanda lebih mahal daripada mencoblos, maka harus dihitung ulang terlebih dahulu. Karena dasar pemikiran pilihan coblos ataupun contreng semata-mata ingin membuat efisiensi biaya pemilu.[Sekarwati, M.Si]
Pingback: SYAMSUDDIN
Pingback: armin
Pingback: Amirinsyah