NurulArifin.Com – Awalnya pemilu legislatif tahun 2009 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas, sama dengan sistem pada pemilu 2004. Dalam UU no 10 thn 2008 pasal 55 ayat 2 tentang affirmative action untuk kuota 30% perempuan di parlemen dengan sistem zipper (zig-zag).
Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengoreksi Pasal 214 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan seorang calon anggota DPR dan DPRD terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Follow Me !